NU-Muhammadiyah, Beda Pandang Soal Kesesatan
Jumat, 18 Februari 2011 – 07:08 WIB
"Berbeda dengan agama Islam di Malaysia yang ditetapkan sebagai agama resmi, agama Islam di Indonesia adalah agama yang diakui. Karena seluruh agama di Indonesia dalam status diakui, maka warga negara tidak dapat dihukum atas dasar keyakinan," kata Azyumardi Azra.
Terhadap kasus Cikeusik dan Pandeglang lanjutnya, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum. "Jangan melalui adat apalagi penyelesaian bawah meja," pungkas Azyumardi Azra. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah beda pandangan soal penetapan suatu keyakinan itu dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya