NU-Muhammadiyah, Beda Pandang Soal Kesesatan

NU-Muhammadiyah, Beda Pandang Soal Kesesatan
NU-Muhammadiyah, Beda Pandang Soal Kesesatan
"Berbeda dengan agama Islam di Malaysia yang ditetapkan sebagai agama resmi, agama Islam di Indonesia adalah agama yang diakui. Karena seluruh agama di Indonesia dalam status diakui, maka warga negara tidak dapat dihukum atas dasar keyakinan," kata Azyumardi Azra.

Terhadap kasus Cikeusik dan Pandeglang lanjutnya, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum. "Jangan melalui adat apalagi penyelesaian bawah meja," pungkas Azyumardi Azra. (fas/jpnn)


JAKARTA - Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah beda pandangan soal penetapan suatu keyakinan itu dinyatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News