NU-Muhammadiyah, Beda Pandang Soal Kesesatan
Jumat, 18 Februari 2011 – 07:08 WIB
"Berbeda dengan agama Islam di Malaysia yang ditetapkan sebagai agama resmi, agama Islam di Indonesia adalah agama yang diakui. Karena seluruh agama di Indonesia dalam status diakui, maka warga negara tidak dapat dihukum atas dasar keyakinan," kata Azyumardi Azra.
Terhadap kasus Cikeusik dan Pandeglang lanjutnya, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum. "Jangan melalui adat apalagi penyelesaian bawah meja," pungkas Azyumardi Azra. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah beda pandangan soal penetapan suatu keyakinan itu dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia