NU, Muhammadiyah, Tak Perlu Daftar Lagi
Rabu, 10 April 2013 – 20:35 WIB
JAKARTA — Kepala Subdirektorat Ormas Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, membantah tudingan yang menyebut Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) mencabut Staatsblad 1870 Nomor 64 yang menjadi dasar hukum Perkumpulan yang berdiri sejak sebelum kemerdekaan.
Karena itu, kata Bahtiar, pesan pendek (SMS) berantai yang isinya menyebut RUU Ormas bisa membubarkan ormas Islam merupakan isu yang sengaja disebar pihak-pihak tertentu.
Bahkan, kata dia, RUU Ormas menghormati keberadaan ormas Islam. “Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persatuan Umat Islam, Sarekat Islam, dan lain-lain tidak cabut, tetap diakui keberadaannya oleh pemerintah dan tidak perlu mendaftar lagi,” ujar Bahtiar, Rabu (10/4).
Bahtiar menyinyalir, penyesatan informasi terkait materi RUU Ormas terus dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) binaan asing yang meresa terpojok dengan kehadiran RUU Ormas.
JAKARTA — Kepala Subdirektorat Ormas Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, membantah tudingan yang menyebut Rancangan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh