NU: Putusan MK Jadikan Pemilukada Lebih Murah
Kamis, 14 Maret 2013 – 22:16 WIB
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempermudah syarat pemilih pada Pemiliha Umum Kepala Daerah (Pemilukada) hanya dengan menggunakan KTP atau KK. Putusan ini dinilai akan menjadikan pesta demokrasi di daerah menjadi lebih sederhana, murah dan mudah.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Muhammad Sulton Fatoni, mengatakan semua pihak harus mendukung putusan MK tersebut. Putusan itu diharapkan dapat menekan faktor biaya tinggi dan mempermudah teknis pelaksanaan Pemilukada, yang selama ini masih terkesan rumit, terutama soal pendataan dan pemetaan pemilih.
"Jika kita komitmen dengan demokrasi yang substansial, pelaksanaannya bisa lebih sederhana, murah dan mudah. Kita sudah punya infrastruktur yang dibutuhkan KPU, dalam hal ini syarat untuk masyarakat bisa menjadi pemilih, yang mana itu tidak perlu lagi dipersiapkan dari nol," ungkap Sulton di Jakarta, Kamis (14/3).
Putusan MK tersebut, lanjut Sulton, dinilai juga dapat mengembalikan partisipasi masyarakat, yang dalam sejumlah Pemilukada belakangan mengalami penurunan drastis akibat persepsi pelaksanaannya yang rumit.
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempermudah syarat pemilih pada Pemiliha Umum Kepala
BERITA TERKAIT
- Sambut Peluang Bonus Demografi, Generasi Muda Taruh Harapan Besar pada Prabowo-Gibran
- Sukarelawan RUMI Siap Kawal Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran
- Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Khofifah Belum Terima Undangan, Emil Sudah
- Wakil Ketua MPR Punya Harapan Bagi Kandidat Ketua Umum ILUNI FHUI, Silakan Disimak
- Luluk Sebut Petahana Kurang Komitmen soal Kesenjangan, Khofifah Bereaksi Begini
- Serap Aspirasi Warga Jakarta, Pramono-Rano Gunakan Jurus Jaring Asmara