NU: Putusan MK Jadikan Pemilukada Lebih Murah
Kamis, 14 Maret 2013 – 22:16 WIB
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempermudah syarat pemilih pada Pemiliha Umum Kepala Daerah (Pemilukada) hanya dengan menggunakan KTP atau KK. Putusan ini dinilai akan menjadikan pesta demokrasi di daerah menjadi lebih sederhana, murah dan mudah.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Muhammad Sulton Fatoni, mengatakan semua pihak harus mendukung putusan MK tersebut. Putusan itu diharapkan dapat menekan faktor biaya tinggi dan mempermudah teknis pelaksanaan Pemilukada, yang selama ini masih terkesan rumit, terutama soal pendataan dan pemetaan pemilih.
"Jika kita komitmen dengan demokrasi yang substansial, pelaksanaannya bisa lebih sederhana, murah dan mudah. Kita sudah punya infrastruktur yang dibutuhkan KPU, dalam hal ini syarat untuk masyarakat bisa menjadi pemilih, yang mana itu tidak perlu lagi dipersiapkan dari nol," ungkap Sulton di Jakarta, Kamis (14/3).
Putusan MK tersebut, lanjut Sulton, dinilai juga dapat mengembalikan partisipasi masyarakat, yang dalam sejumlah Pemilukada belakangan mengalami penurunan drastis akibat persepsi pelaksanaannya yang rumit.
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempermudah syarat pemilih pada Pemiliha Umum Kepala
BERITA TERKAIT
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Masuk ke Ruangan Acara HUT PDIP, Megawati Langsung Menyalami Sosok Ini
- Tampil di HUT ke-52 PDIP, Butet Baca Puisi 'Dibakar Luka' yang Terinspirasi dari Megawati