NU: Putusan MK Jadikan Pemilukada Lebih Murah
Kamis, 14 Maret 2013 – 22:16 WIB

NU: Putusan MK Jadikan Pemilukada Lebih Murah
"Jadi saya rasa putusan MK ini sangat positif, karena keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam pemilihan kepala daerah akan menghasilkan seorang pemimpin yang legitimatif," tambahnya tegas.
Untuk pelaksanaan demokrasi yang lebih baik, putusan MK juga diharapkan direspon oleh KPU sebagai penyelenggara secara lebih luas. Penggunaan KTP atau KK sebagai syarat menjadi pemilih tidak hanya diterapkan di Pemilukada, namun juga di Pemilihan Legislatif dan Presiden.
Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/3), memenangkan gugatan atas UU Pemerintah Daerah No 32 tahun 2004 Pasal 69 ayat 1, yang diajukan oleh dua warga Jakarta, masing-masing Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayati yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur karena ditolak petugas PPS Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Majelis Hakim MK dalam putusannya menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena menghalangi masyarakat untuk manjadi pemilih hanya karena tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Putusan ini dijatuhkan untuk menjamin tidak adanya pelanggaran hak konstitusional.
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempermudah syarat pemilih pada Pemiliha Umum Kepala
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?