NU: Putusan MK Jadikan Pemilukada Lebih Murah
Kamis, 14 Maret 2013 – 22:16 WIB
Majelis hakim MK juga memerintahkan kepada KPU selaku pelaksana Pemilukada untuk membuat aturan khusus terkait putusan ini. Kisruh Pemilukada yang seringkali muncul akibat permasalahan di DPT juga diharapkan dapat diredam melalui putusan tersebut.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempermudah syarat pemilih pada Pemiliha Umum Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanpa Dimodali, 200 Kelompok Sukarelawan Bergerilya demi Kemenangan RIDO
- Sambut Peluang Bonus Demografi, Generasi Muda Taruh Harapan Besar pada Prabowo-Gibran
- Sukarelawan RUMI Siap Kawal Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran
- Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Khofifah Belum Terima Undangan, Emil Sudah
- Wakil Ketua MPR Punya Harapan Bagi Kandidat Ketua Umum ILUNI FHUI, Silakan Disimak
- Luluk Sebut Petahana Kurang Komitmen soal Kesenjangan, Khofifah Bereaksi Begini