NU Sayangkan Grasi SBY untuk Gembong Narkoba

NU Sayangkan Grasi SBY untuk Gembong Narkoba
NU Sayangkan Grasi SBY untuk Gembong Narkoba
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Fuaidi, juga menyesalkan pemberian grasi tersebut. Andi menilai keputusan itu sebagai tindakan penggunaan hak konstitusional yang keliru oleh Presiden.

Dia beralasan bahwa peredaran narkoba masuk dalam 20 jenis kejahatan serius yang mengancam setiap bangsa sebagaimana teroris, korupsi, dan pembunuhan massal atau genocida.

 

"Pemberian grasi adalah hak konstitusional Presiden. Namun demikian pemberian grasi atas terpidana kasus peredaran narkoba teramat sangat mengusik rasa keadilan masyarakat," tegas Andi.

 

Lebih lanjut Andi mengkhawatirkan langkah Presiden tersebut dapat menimbulkan kegalauan kepada kelompok masyarakat yang tengah berjihad memberantas narkoba.

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan pemberian grasi untuk dua gembong narkoba oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News