NU Sayangkan Grasi SBY untuk Gembong Narkoba

NU Sayangkan Grasi SBY untuk Gembong Narkoba
NU Sayangkan Grasi SBY untuk Gembong Narkoba
Diketahui Presiden SBY mengabulkan pengajuan grasi oleh dua gembong narkoba, yakni Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid, dan Merika Pranola alias Ola alias Tania.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, mengatakan pemberian grasi tersebut dilakukan SBY atas dasar perhatiannya kepada warga negara Indonesia yang dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus pidana. (fat/jpnn)


JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan pemberian grasi untuk dua gembong narkoba oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News