NU Sepakat Ibadah di Jalanan Hukumnya Haram
Jumat, 18 Januari 2013 – 06:54 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj, menegaskan pelaksanaan ibadah di fasilitas umum yang memakan ruas jalan tidak sejalan dengan ajaran Islam. Kepentingan umum tetap harus diutamakan.
Islam, kata Kaia Aqil, mengajarkan maslahah mursalah. Yaitu kemaslahatan yang meskipun tidak didukung dalil syara" tetapi didukung sekumpulan makna nash, baik Al Quran atau hadist.
Terapan dalam kehidupan sehari-hari salah satunya digambarkan dalam keharusan mendahulukan kepentingan umum, sekalipun atas sebuah pelaksanaan ibadah.
"Ibadah itu kepentingan pribadi, sedangkan ruas jalan adalah milik bersama, kepentingan orang banyak. Soal ibadah di jalanan haram, saya sependapat dengan MUI," tegas Kiai Said di Jakarta, Kamis (17/1).
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj, menegaskan pelaksanaan ibadah di fasilitas umum yang memakan ruas
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI