NU Sepakat Ibadah di Jalanan Hukumnya Haram

NU Sepakat Ibadah di Jalanan Hukumnya Haram
NU Sepakat Ibadah di Jalanan Hukumnya Haram
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj, menegaskan pelaksanaan ibadah di fasilitas umum yang memakan ruas jalan tidak sejalan dengan ajaran Islam. Kepentingan umum tetap harus diutamakan.

Islam, kata Kaia Aqil, mengajarkan maslahah mursalah. Yaitu kemaslahatan yang meskipun tidak didukung dalil syara"  tetapi didukung sekumpulan makna nash, baik Al Quran atau hadist.

Terapan dalam kehidupan sehari-hari salah satunya digambarkan dalam keharusan mendahulukan kepentingan umum, sekalipun atas sebuah pelaksanaan ibadah.

"Ibadah itu kepentingan pribadi, sedangkan ruas jalan adalah milik bersama, kepentingan orang banyak. Soal ibadah di jalanan haram, saya sependapat dengan MUI," tegas Kiai Said di Jakarta, Kamis (17/1).

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj, menegaskan pelaksanaan ibadah di fasilitas umum yang memakan ruas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News