NU Sepakat Ibadah di Jalanan Hukumnya Haram
Jumat, 18 Januari 2013 – 06:54 WIB
Terlebih untuk wilayah DKI Jakarta yang memiliki tingkat pluralitas sangat tinggi, tambah Kiai Said, mengedepankan kepentingan umum disebutnya sebagai bagian dari toleransi yang harus diterapkan oleh setiap lapisan masyarakat.
"Jakarta tidak kurang jumlah masjid yang halamannya luas. Lapangan yang mampu menampung ribuan jamaah, jumlahnya juga tidak sedikit, jadi ibadah tidak harus di jalanan," tambahnya.
MUI DKI Jakarta mengeluarkan fatwa haram untuk kegiatan ibadah di fasilitas umum yang memakan ruas jalan dan melanggar ketertiban. MUI juga meminta aparat yang berwenang menegakkan Perda No. 8/2007, tentang penegakan ketertiban umum.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj, menegaskan pelaksanaan ibadah di fasilitas umum yang memakan ruas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa