NU Sepakat Ibadah di Jalanan Hukumnya Haram

NU Sepakat Ibadah di Jalanan Hukumnya Haram
NU Sepakat Ibadah di Jalanan Hukumnya Haram
Terlebih untuk wilayah DKI Jakarta yang memiliki tingkat pluralitas sangat tinggi, tambah Kiai Said, mengedepankan kepentingan umum disebutnya sebagai bagian dari toleransi yang harus diterapkan oleh setiap lapisan masyarakat.

"Jakarta tidak kurang jumlah masjid yang halamannya luas. Lapangan yang mampu menampung ribuan jamaah, jumlahnya juga tidak sedikit, jadi ibadah tidak harus di jalanan," tambahnya.

MUI DKI Jakarta mengeluarkan fatwa haram untuk kegiatan ibadah di fasilitas umum yang memakan ruas jalan dan melanggar ketertiban. MUI juga meminta aparat yang berwenang menegakkan Perda No. 8/2007, tentang penegakan ketertiban umum.(fat/jpnn)

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj, menegaskan pelaksanaan ibadah di fasilitas umum yang memakan ruas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News