NU Siapkan Fatwa Money Politic Lewat Sedekah
Selasa, 11 September 2012 – 03:30 WIB
JAKARTA - Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia menyampaikan keprihatinannya dengan maraknya praktik money politic yang dilakukan dalam berbagai cara, termasuk lewat sedekah dan zakat. Karenanya, NU akan mengeluarkan fatwa atas tindakan tersebut.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj menyatakan, money politic dalam Islam disebut risywah (suap), yang dalam prakteknya bisa berbentuk sedekah dan zakat yang belakangan ini marak terjadi di tengah masyarakat, maupun pemberian uang secara langsung dan tak langsung, komitmen pada sebuah janji, ataupun cara-cara lain yang bertujuan mempengaruhi pilihan dalam sebuah pesta demokrasi, baik pemilihan presiden, kepala daerah, dan legislatif.
"Risywah dalam politik sama halnya dengan melakukan korupsi yang merupakan perbuatan keji dan diharamkan oleh agama," tegas Aqil di Jakarta, Senin (10/9).
Wacana fatwa halal atau haram sedekah untuk kepentingan politik itu sendiri akan dibahas dan dipertegas dalam forum bahtsul masail diniyah waqi"iyyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, 15-17 September mendatang.
JAKARTA - Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia menyampaikan keprihatinannya dengan maraknya praktik money politic yang
BERITA TERKAIT
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan