NU Siapkan Fatwa Money Politic Lewat Sedekah

NU Siapkan Fatwa Money Politic Lewat Sedekah
NU Siapkan Fatwa Money Politic Lewat Sedekah
Dalam keterangannya Kiai Said yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI), mengutip sebuah ayat Al Quran yang menyebutkan pelaku korupsi layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Mulai dari dipotong kedua tangan dan kakinya, hingga dimusnahkan dari muka bumi.

 

"Korupsi masuk dalam kategori perbuatan fasad, perbuatan yang merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukuman untuk pelakunya adalah dipotong kedua tangan dan kakinya, atau dimusnahkan dari muka bumi," urai Kang Said, demikian Kiai Said disapa dalam kesehariannya.

Munas Alim Ulama dan Konbes NU akan membahas sejumlah hal yang dikelompokkan menjadi tiga, yaitu masail diniyah maudluiyah yang berkenaan dengan rujukan dasar seperti konsep negara, hukum bentuk negara, kekayaan negara, pengalihan kekayaan negara, dan warga negara.

 

Berikutnya masail diniyah qanuniyah yang berkaitan dengan perundang-undangan. Beberapa UU yang akan dibahas dari segi Islam adalah korelasi UU BI, UU Penanaman Modal Asing, UU Air, UU Migas dan UUD 1945 dengan kesejahteraan rakyat.

 

JAKARTA - Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia menyampaikan keprihatinannya dengan maraknya praktik money politic yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News