NU: Sistem Khilafah Hukumnya Haram di Indonesia

NU: Sistem Khilafah Hukumnya Haram di Indonesia
Ribuan anggota Hizbur Tahrir Indonesia (HTI) melakukan acara di sekitar Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5/2015). FOTO: MIFTAHULHAYAT/dok.JAWA POS

Pemerintah diingatkan harus menyiapkan prosedur pembubaran HTI supaya tidak bisa dikalahkan.

Selain itu, dia meminta polisi juga harus mulai melarang berbagai kegiatan HTI terutama di kampus-kampus.

"Karena sistem khilafah tidak dikenal di Indonesia. Apalagi Indonesia menganut bineka tunggal ika sehingga tidak bisa menerapkan satu sistem dalam pemerintahan,'' ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas menilai pemerintah terlalu lama dalam menindaklanjuti pembubaran dan pelarangan HTI melalui mekanisme hukum.

Akibatnya, HTI tetap beraktivitas. Pria yang karib disapa Gus Yaqut itu juga menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan membiarkan masalah ini karena sejak diumumkan rencana pembubaran HTI pada 8 Mei lalu, tidak perkembangan signifikan terkait dengan langkah hukum pemerintah.

Menurut dia, masyarakat di bawah bertanya-tanya sebenarnya pemerintah itu niat tidak membubarkan HTI yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Pemerintah sepertinya cuek saja. Sampai hari ini, kita tidak mendengar langkah pemerintah menindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya," katanya.

Menurut dia, dalih pemerintah melakukan kajian terkait mekanisme pembubaran HTI tidak masuk akal.

Guru Besar Pagar Nusa Sapu Jagad, salah satu sayap Nahdlatul Ulama (NU) Gus Yusuf Cokro Santri mendesak pemerintah mengambil langkah tegas membubarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News