NU: Sistem Khilafah Hukumnya Haram di Indonesia

NU: Sistem Khilafah Hukumnya Haram di Indonesia
Ribuan anggota Hizbur Tahrir Indonesia (HTI) melakukan acara di sekitar Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5/2015). FOTO: MIFTAHULHAYAT/dok.JAWA POS

Memang berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menyatakan bahwa pembubaran ormas harus dilakukan melalui pengadilan.

Namun, lanjut Gus Yaqut, kalau memang berkeinginan kuat membubarkan HTI pemerintah dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Pemerintah kan bisa menggunakan mekanisme Perppu tentang Ormas untuk membubarkan HTI.Kalau lewat pengadilan prosesnya sangat lama," kata dia.

Nah, dia berpandangan sebenarnya ini soal keberanian pemerintah saja. Pemerintah harus berani melakukan terobosan.

"Jangan cuma mempertimbangkan kepentingan-kepentingan politik jangka pandek. Ini soal bangsa dan negara," tegas Gus
Yaqut.

Menurut dia, langkah pembubaran secara hukum HTI melalui Perppu tersebut harus segera diputuskan karena sudah sangat mendesak. (boy/jpnn)


Guru Besar Pagar Nusa Sapu Jagad, salah satu sayap Nahdlatul Ulama (NU) Gus Yusuf Cokro Santri mendesak pemerintah mengambil langkah tegas membubarkan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News