NU Tak Ingin RUU Kamnas Batasi Gerak Ulama
Rabu, 17 Oktober 2012 – 23:23 WIB
Imam menambahkan, sudah bukan saatnya lagi ada insitusi yang mengontrol pikiran maupun ideologi. Menurutnya, upaya mengontrol pikiran atau ideologi masyarakat sangat bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
"Jika RUU Kamnas dimaksudkan untuk menjadi undang-undang payung yang berkaitan dengan keamanan nasional, maka ini merupakan sesuatu yang tidak ada manfaatnya dan berpotensi melanggar konstitusi," pungkasnya.
Ditegaskannya, RUU Kamnas secara umum memang berpotensi membatasi kebebasan masyarakat sipil. Jika kebebasan masyarakat sipil sudah terancam, lanjutnya, maka demokrasi pun dipastikan terkena imbasnya.
"RUU Kamnas berpotensi membatasi kebebasan sipil dan supremasi sipil, dan ini akan meruntuhkan pilar demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia. Ini juga akan menghancurkan cita-cita reformasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) khawatir dengan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang diusulkan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan