NU Tetap Enggan Haramkan Rokok
Senin, 15 Maret 2010 – 01:35 WIB
JAKARTA - Fatwa haram rokok yang dikeluarkan Muhammadiyah, tak diikuti Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi massa Islam terbesar di Indonesia itu tetap menghukumi rokok sebagai sesuatu yang makruh.
"Sepertinya tidak dan belum akan ada perubahan, hukumnya (rokok) tetap makruh," ujar Ketua PB NU Masdar Farid Mas'udi, di Jakarta, Minggu (14/3). Dia menyatakan, hukum rokok yang seperti itu merujuk pada fatwa para masyayikh NU sebelum-sebelumnya.
Baca Juga:
Menurut Masdar, muktamar NU yang dilaksanakan di Makassar, 22-27 Maret nanti, juga tidak akan memasukkan pembahasan terkait hukum rokok tersebut. "Sejauh ini tidak terdapat usulan pembahasan tentang hal itu," tandasnya.
Namun, Masdar menegaskan, bahwa tidak adanya usulan pembahasan fatwa rokok bukan karena NU menganggap remeh persoalan tentang bahaya rokok. Tapi, lebih karena selain masyayikh NU sudah memfatwakan seperti itu, juga ada faktor sosial lain yang melatarbelakangi.
JAKARTA - Fatwa haram rokok yang dikeluarkan Muhammadiyah, tak diikuti Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi massa Islam terbesar di Indonesia itu tetap
BERITA TERKAIT
- Soal Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Guru Tak Perlu Berterima Kasih
- Heboh Demonstrasi di Kemendiktisaintek, Ketua DPR Singgung Transparansi
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Kelistrikan, 6 Dikelola PLN UIP KLT
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut