NU Tetap Enggan Haramkan Rokok

NU Tetap Enggan Haramkan Rokok
NU Tetap Enggan Haramkan Rokok
JAKARTA - Fatwa haram rokok yang dikeluarkan Muhammadiyah, tak diikuti Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi massa Islam terbesar di Indonesia itu tetap menghukumi rokok sebagai sesuatu yang makruh.

   

"Sepertinya tidak dan belum akan ada perubahan, hukumnya (rokok) tetap makruh," ujar Ketua PB NU Masdar Farid Mas'udi, di Jakarta, Minggu (14/3). Dia menyatakan, hukum rokok yang seperti itu merujuk pada fatwa para masyayikh NU sebelum-sebelumnya.

   

Menurut Masdar, muktamar NU yang dilaksanakan di Makassar, 22-27 Maret nanti, juga tidak akan memasukkan pembahasan terkait hukum rokok tersebut. "Sejauh ini tidak terdapat usulan pembahasan tentang hal itu," tandasnya.

   

Namun, Masdar menegaskan, bahwa tidak adanya usulan pembahasan fatwa rokok bukan karena NU menganggap remeh persoalan tentang bahaya rokok. Tapi, lebih karena selain masyayikh NU sudah memfatwakan seperti itu, juga ada faktor sosial lain yang melatarbelakangi.

   

JAKARTA - Fatwa haram rokok yang dikeluarkan Muhammadiyah, tak diikuti Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi massa Islam terbesar di Indonesia itu tetap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News