NU Tetap Enggan Haramkan Rokok

NU Tetap Enggan Haramkan Rokok
NU Tetap Enggan Haramkan Rokok
Di hukum Islam, ada beberapa hukum dalam fikih Islam. Yaitu, Haram, makruh, mubah, sunnah, dan wajib. Haram berarti sesuatu yang bila dilakukan berdosa. Sedang, makruh adalah bila dilakukan tidak apa-apa tapi bila ditinggalkan mendapat pahala. Adapaun, mubah berarti boleh atau melakukan ataupun meningalkan sama-sama tidak apa-apa. (dyn)


JAKARTA - Fatwa haram rokok yang dikeluarkan Muhammadiyah, tak diikuti Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi massa Islam terbesar di Indonesia itu tetap


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News