NU Tetap Tak Haramkan Rokok
Selasa, 27 Januari 2009 – 01:51 WIB
JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) tidak sependapat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok bagi orang-orang dengan kriteria tertentu. PB NU berketetapan merokok hanya diberi fatwa makruh (dianjurkan untuk dihindari). Karena tidak hadir dalam pertemuan Komisi Fatwa MUI di Padang, Hasyim tidak mengetahui dasar pemikiran putusan fatwa tersebut. Namun, dia melihat tidak ada pembatasan usia bagi remaja atau anak-anak untuk merokok. ’’Fatwa MUI ini kan tidak ada (batasan) tahunnya, sampai umur berapa disebut anak-anak atau remaja. Itu kan repot,’’ katanya.
’’Kalau di NU, dari dulu sampai sekarang, (merokok) itu hukumnya makruh, tidak sampai haram,’’ ujar Ketua Umum PB NU Hasyim Muzadi setelah mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka Rapimnas Ikatan Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa di Taman Mini Indonesia Indah, Senin (26/1).
Baca Juga:
Menurut Hasyim, NU menganggap terdapat relativitas dampak rokok terhadap kesehatan sehingga tidak bisa langsung dinyatakan haram seperti minuman keras atau daging babi. ’’Bahayanya (rokok) itu relatif, tidak signifikan seperti minuman keras. Orang yang merokok juga punya relativitas. Ada yang kalau merokok, pikirannya jadi terang. Tapi kalau orang sakit TBC yang merokok, bisa langsung game,’’ ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) tidak sependapat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok bagi orang-orang
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan