Nudirman Munir: Revisi KUHP dan KUHAP tidak Memperlemah KPK

Nudirman Munir: Revisi KUHP dan KUHAP tidak Memperlemah KPK
Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir memastikan bahwa revisi KUHP dan KUHAP takkan melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penyadapan, penyidikan dan penuntutan.

"Sedang mulai membahas yang jelas kita tidak akan memperlemah KPK," kata Nudirman di KPK, Jakarta, Selasa (29/10). Kehadirannya di KPK menjadi narasumber dalam diskusi bulanan bertajuk "RUU KUHP dan KUHAP serta implikasi hukum terhadap Praktik Pemberantasan Korupsi".

Justru, Nudirman menjelaskan, revisi KUHP dan KUHAP akan memperkuat kewenangan komisi yang dipimpin Abraham Samad itu. "Penyadapan, penyidikan dan penuntutan adalah senjata ampuh KPK. Selain itu karena ada asas universal, lex spesialis lex generalis yang berlaku diseluruh dunia," katanya.

Politisi Golkar itu menjelaskan proses penyidikan dan penuntutan biasanya terpisah. Namun demikian, untuk KPK proses penyidikan dan penuntutan disatukan. "Dikhawatirkan jika dipisah penyidikan dan penuntutan akan belok-belok," kata Nudirman. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi III DPR tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News