Nudirman Munir: Revisi KUHP dan KUHAP tidak Memperlemah KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir memastikan bahwa revisi KUHP dan KUHAP takkan melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penyadapan, penyidikan dan penuntutan.
"Sedang mulai membahas yang jelas kita tidak akan memperlemah KPK," kata Nudirman di KPK, Jakarta, Selasa (29/10). Kehadirannya di KPK menjadi narasumber dalam diskusi bulanan bertajuk "RUU KUHP dan KUHAP serta implikasi hukum terhadap Praktik Pemberantasan Korupsi".
Justru, Nudirman menjelaskan, revisi KUHP dan KUHAP akan memperkuat kewenangan komisi yang dipimpin Abraham Samad itu. "Penyadapan, penyidikan dan penuntutan adalah senjata ampuh KPK. Selain itu karena ada asas universal, lex spesialis lex generalis yang berlaku diseluruh dunia," katanya.
Politisi Golkar itu menjelaskan proses penyidikan dan penuntutan biasanya terpisah. Namun demikian, untuk KPK proses penyidikan dan penuntutan disatukan. "Dikhawatirkan jika dipisah penyidikan dan penuntutan akan belok-belok," kata Nudirman. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati