Nudirman: Sisminbakum jangan Dihentikan
Rabu, 15 Juni 2011 – 14:46 WIB
Nurdiman menegaskan ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum kasus Sisminbakum ini. Ditegaskan, tebang pilih itu, karena KUHAP yang belum diperbarui. "Sudah 10 tahun Rancangan Undang-undang KUHAP diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM agar naskah akademik diselesaikan. Tapi sampai sekarang belum tuntas," kata politisi Partai Golkar itu.
Baca Juga:
Sementara itu, Sekretaris Jendral Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia, Teuku Chandra Adiwana, mendesak agar kasus sisminbakum yang kuat indikasi korupsi itu, secepatnya diajukan ke pengadilan. "Karena kasus ini di kejaksaan sudah P21 (penyidikan lengkap), maka harus segera diajukan ke pengadilan," kata Teuku Chandra di tempat yang sama.(boy/jpnn)
JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Nudiman Munir mendesak Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- PSI: Hukum Berat Semua Pelaku Judi Online, termasuk Kerabat Eks Presiden
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut