Nudirman: Sisminbakum jangan Dihentikan

Nudirman: Sisminbakum jangan Dihentikan
Nudirman: Sisminbakum jangan Dihentikan
Nurdiman menegaskan ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum kasus Sisminbakum ini. Ditegaskan, tebang pilih itu, karena KUHAP yang belum diperbarui. "Sudah 10 tahun Rancangan Undang-undang KUHAP diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM agar naskah akademik diselesaikan. Tapi sampai sekarang belum tuntas," kata politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu, Sekretaris Jendral Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia, Teuku Chandra Adiwana, mendesak agar kasus sisminbakum yang kuat indikasi korupsi itu, secepatnya diajukan ke pengadilan. "Karena kasus ini di kejaksaan sudah P21 (penyidikan lengkap), maka harus segera diajukan ke pengadilan," kata Teuku Chandra di tempat yang sama.(boy/jpnn)

JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Nudiman Munir mendesak Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News