Nugraha, Mantan Sopir Truk Antarkota yang Jadi Jaksa
Sambil Nyetir, Hafalkan Pasal-Pasal KUHP
Sabtu, 26 Mei 2012 – 09:49 WIB
Saat kuliah, Nugraha juga sudah hafal pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ancaman hukuman bagi pelanggarnya. Dia pun masih sering menghafal pasal-pasal untuk menjerat terpidana tersebut ketika menjadi sopir.
"Sambil nyetir, saya hafalkan pasal-pasal itu. Sampai saya bisa hafal pasal satu hingga pasal terakhir," ungkapnya bangga.
Kelebihan itulah yang membuat dirinya terlecut untuk mencoba terjun menekuni pekerjaan di bidang hukum. Gayung pun bersambut, ketika mendaftar menjadi calon jaksa pada 1997, dirinya dinyatakan lolos. Nugraha mengaku sangat beruntung karena soal-soal yang diujikan berisi pasal-pasal KUHP.
"Mungkin sekarang saya tidak di sini jika soalnya bukan pasal-pasal KUHP," ujar Nugraha yang kini menjabat Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Banyak jalan menuju Roma. Meski harus menjadi sopir truk lebih dulu, Nugraha akhirnya mampu mengamalkan ilmunya sebagai jaksa. ANWAR
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408