Nugraha, Mantan Sopir Truk Antarkota yang Jadi Jaksa

Sambil Nyetir, Hafalkan Pasal-Pasal KUHP

Nugraha, Mantan Sopir Truk Antarkota yang Jadi Jaksa
Nugraha (kiri depan_ bersama jaksa-jaksa di Kejaksaan Negeri Kediri. Foto : Fauzan/Radar Kediri/JPNN
 

Saat kuliah, Nugraha juga sudah hafal pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ancaman hukuman bagi pelanggarnya. Dia pun masih sering menghafal pasal-pasal untuk menjerat terpidana tersebut ketika menjadi sopir.

 

"Sambil nyetir, saya hafalkan pasal-pasal itu. Sampai saya bisa hafal pasal satu hingga pasal terakhir," ungkapnya bangga.

 

Kelebihan itulah yang membuat dirinya terlecut untuk mencoba terjun menekuni pekerjaan di bidang hukum. Gayung pun bersambut, ketika mendaftar menjadi calon jaksa pada 1997, dirinya dinyatakan lolos. Nugraha mengaku sangat beruntung karena soal-soal yang diujikan berisi pasal-pasal KUHP.

 

"Mungkin sekarang saya tidak di sini jika soalnya bukan pasal-pasal KUHP," ujar Nugraha yang kini menjabat Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Banyak jalan menuju Roma. Meski harus menjadi sopir truk lebih dulu, Nugraha akhirnya mampu mengamalkan ilmunya sebagai jaksa.    ANWAR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News