Nugraha, Mantan Sopir Truk Antarkota yang Jadi Jaksa
Sambil Nyetir, Hafalkan Pasal-Pasal KUHP
Sabtu, 26 Mei 2012 – 09:49 WIB

Nugraha (kiri depan_ bersama jaksa-jaksa di Kejaksaan Negeri Kediri. Foto : Fauzan/Radar Kediri/JPNN
Saat kuliah, Nugraha juga sudah hafal pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ancaman hukuman bagi pelanggarnya. Dia pun masih sering menghafal pasal-pasal untuk menjerat terpidana tersebut ketika menjadi sopir.
"Sambil nyetir, saya hafalkan pasal-pasal itu. Sampai saya bisa hafal pasal satu hingga pasal terakhir," ungkapnya bangga.
Kelebihan itulah yang membuat dirinya terlecut untuk mencoba terjun menekuni pekerjaan di bidang hukum. Gayung pun bersambut, ketika mendaftar menjadi calon jaksa pada 1997, dirinya dinyatakan lolos. Nugraha mengaku sangat beruntung karena soal-soal yang diujikan berisi pasal-pasal KUHP.
"Mungkin sekarang saya tidak di sini jika soalnya bukan pasal-pasal KUHP," ujar Nugraha yang kini menjabat Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Banyak jalan menuju Roma. Meski harus menjadi sopir truk lebih dulu, Nugraha akhirnya mampu mengamalkan ilmunya sebagai jaksa. ANWAR
BERITA TERKAIT
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu
- Kontroversi Rencana Penamaan Jalan Pramoedya Ananta Toer, Apresiasi Terhalang Stigma Kiri
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Petani Muda Al Fansuri Menuangkan Keresahan Melalui Buku Berjudul Agrikultur Progresif
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara