Nugroho Babak Belur Dihajar Massa Jadi Kayak Begini, Coba Lihat Tampangnya
Rabu, 27 Mei 2020 – 03:16 WIB
"Pelaku sempat dimassa warga. Setelah polisi datang ke lokasi, langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Teras," kata AKP Bambang Kadarisman.
BACA JUGA: Perbuatan Asusila Guru Pesantren Ini Akhirnya Terungkap setelah 4 Tahun
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penjambret terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang penjambret yang tertangkap basah babak belur diamuk massa di kawasan persawahan Jalan Barengan RT 12/01, Desa Salakan, Selasa.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Anggap ASN di Boyolali Tak Netral, Tim Pengawal Demokrasi Somasi Plt BKN
- Diduga Tidak Netral di Pilkada Boyolali, Kades Tegalgiri Dilaporkan ke Bawaslu
- Kades dan Camat di Boyolali Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Pengawal Demokrasi Endus Kecurangan
- Hadiri Fun Football, Kaesang Kampanyekan Jagonya di Pilkada Boyolali
- Mobil Kapolres Boyolali Kecelakaan di Tol Batang, 2 Orang Tewas
- Peserta Rapimnas PPDI di Asrama Haji Donohudan Sudah Berdatangan Sejak Pagi Hari