Nuh Akui Kesulitan Urus Nasib Guru Eks RSBI
Senin, 21 Januari 2013 – 23:11 WIB

Nuh Akui Kesulitan Urus Nasib Guru Eks RSBI
JAKARTA - Berhasil melobi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa transisi pembubaran RSBI/SBI, rupanya belum membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh lega. "Ini tidak mudah mengeksekusi ini (putusan MK), karena ada RSBI yang diselenggarakan provinsi karena diatur dalam PP 38. Bab RSBI kan sekarang tidak punya kekuatan hukum lagi, lalu siapa nanti yang menyelenggarakan ini (eks RSBI)," kata Nuh di Kemdikbud, Senin (21/1).
Pasalnya setelah masa transisi Juli 2013 nanti, Kemendikbud masih harus dipusingkan dengan aturan yang ikut gugur dengan adanya putusan MK sehingga perlu revisi. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang RSBI.
Namun demikian Nuh berjanji segera menuntaskan langkah-langkah penanganan eks RSBI setelah berakhir tahun ajaran 2012-2013, dalam waktu 3-4 bulan ke depan. Baik itu pengelolaan eks RSBI, guru maupun aset eks RSBI itu sendiri.
Baca Juga:
JAKARTA - Berhasil melobi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa transisi pembubaran RSBI/SBI, rupanya belum membuat Menteri Pendidikan dan
BERITA TERKAIT
- Ini Solusi Wali Kota Agustina untuk Anak Kurang Mampu yang Tak Diterima di Sekolah Negeri
- Optimalkan Pembelajaran Selama Ramadan, Educa Group Hadirkan Kisah Teladan Nabi
- Tanggapi Keputusan UI soal Disertasi Bahlil, Mendiktisaintek: Rasanya...
- Instruksi Rektor UI soal Disertasi Bahlil, Singgung Kualitas dan Substansi
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan
- Universitas Pelita Harapan Luncurkan Faculty of AI