Nuh Akui Kesulitan Urus Nasib Guru Eks RSBI
Senin, 21 Januari 2013 – 23:11 WIB
JAKARTA - Berhasil melobi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa transisi pembubaran RSBI/SBI, rupanya belum membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh lega. "Ini tidak mudah mengeksekusi ini (putusan MK), karena ada RSBI yang diselenggarakan provinsi karena diatur dalam PP 38. Bab RSBI kan sekarang tidak punya kekuatan hukum lagi, lalu siapa nanti yang menyelenggarakan ini (eks RSBI)," kata Nuh di Kemdikbud, Senin (21/1).
Pasalnya setelah masa transisi Juli 2013 nanti, Kemendikbud masih harus dipusingkan dengan aturan yang ikut gugur dengan adanya putusan MK sehingga perlu revisi. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang RSBI.
Namun demikian Nuh berjanji segera menuntaskan langkah-langkah penanganan eks RSBI setelah berakhir tahun ajaran 2012-2013, dalam waktu 3-4 bulan ke depan. Baik itu pengelolaan eks RSBI, guru maupun aset eks RSBI itu sendiri.
Baca Juga:
JAKARTA - Berhasil melobi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa transisi pembubaran RSBI/SBI, rupanya belum membuat Menteri Pendidikan dan
BERITA TERKAIT
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas