Nuh Akui Kesulitan Urus Nasib Guru Eks RSBI
Senin, 21 Januari 2013 – 23:11 WIB
JAKARTA - Berhasil melobi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa transisi pembubaran RSBI/SBI, rupanya belum membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh lega. "Ini tidak mudah mengeksekusi ini (putusan MK), karena ada RSBI yang diselenggarakan provinsi karena diatur dalam PP 38. Bab RSBI kan sekarang tidak punya kekuatan hukum lagi, lalu siapa nanti yang menyelenggarakan ini (eks RSBI)," kata Nuh di Kemdikbud, Senin (21/1).
Pasalnya setelah masa transisi Juli 2013 nanti, Kemendikbud masih harus dipusingkan dengan aturan yang ikut gugur dengan adanya putusan MK sehingga perlu revisi. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang RSBI.
Namun demikian Nuh berjanji segera menuntaskan langkah-langkah penanganan eks RSBI setelah berakhir tahun ajaran 2012-2013, dalam waktu 3-4 bulan ke depan. Baik itu pengelolaan eks RSBI, guru maupun aset eks RSBI itu sendiri.
Baca Juga:
JAKARTA - Berhasil melobi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa transisi pembubaran RSBI/SBI, rupanya belum membuat Menteri Pendidikan dan
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI