Nuh Akui Kesulitan Urus Nasib Guru Eks RSBI
Senin, 21 Januari 2013 – 23:11 WIB
Selama ini pengelolaan RSBI ada yang dilakukan oleh provinsi, terutama pendanaannya. Di sisi lain aset RSBI berada di daerah. Dengan putusan MK, maka semua harus dikembalikan seperti semula. Selain itu ada juga aturan tentang kewenangan pendidikan dasar menengah ada di Pemkab/kota.
Baca Juga:
"Kalau ini serta merta dialihkan ke kabupaten dan kota karena provinsi sudah tidak punya kewenagan lagi, itu tidak bisa sesaat. Misalkan saja pengalihan asset terkait dengan barang milik Negara itu tidak bisa sehari dua hari atau sebulan dua bulan," kata menteri asal Jawa Timur itu.
Kemudian, lanjutnya, nasib guru eks RSBI kalau langsung diserahkan ke kabupaten/kota juga butuh waktu. Sebab anggaran guru RSBI ada di APBD provinsi.
Untuk memindahkan anggaran dari provinsi ke kabupaten/kota menurut Nuh juga tidak mudah karena harus dipilah-pilah.
JAKARTA - Berhasil melobi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa transisi pembubaran RSBI/SBI, rupanya belum membuat Menteri Pendidikan dan
BERITA TERKAIT
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas