Nuh Anggap Temuan BPK Rp2,3 T Angka Kecil
Kamis, 17 Februari 2011 – 20:10 WIB

Nuh Anggap Temuan BPK Rp2,3 T Angka Kecil
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengakui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggaran Kementerian Pendidikan Nasional (BPK) tahun 2009 adalah wajar dengan pengecualian (WDP). Menurutnya, hal tersebut akibat adanya temuan BPK atas penyimpangan dana sebesar Rp 2,3 triliun. Mantan Menkominfo ini juga mengungkapkan, pihaknya telah menerima rekomendasi yang diberikan oleh BPK untuk menyelesaikan ‘hutang’ laporan anggaran tersebut. Bahkan, Nuh juga mengatakan jika pihaknya telah membentuk satgas atau task force untuk mempercepat tindak lanjut dari rekomendasi BPK tersebut.
“Akan tetapi, penyimpangan itu bukan berarti terjadi penyelewengan anggaran dan tidak berindikasi pada tindak pidana korupsi. Ini sudah sesuai prosedur, hanya memang belum ada yang diselesaikan,” ungkap Nuh ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Kamis (17/2) sore.
Baca Juga:
Dengan adanya pengecualian tersebut, lanjut Nuh, BPK masih menilai secara wajar. Pasalnya, angka penyimpangan dana Rp 2,3 triliun tersebut tidak terlalu besar apabila dibandingkan dengan total anggaran yang diterima oleh Kemdiknas yang mencapai Rp 50 triliun. “Maka itu, dengan adanya opini WDP, jangan dilihatnya hanya angka Rp 2,3 triliun saja, padahal total anggaran yang ada lebih besar. Bahkan, kalau di kementerian lain, angka Rp 2,3 triliun itu sudah total keseluruhan anggaran,” tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengakui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggaran Kementerian Pendidikan
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi