Nuh: Aturan Baru Harga Mati!
Senin, 04 Oktober 2010 – 23:23 WIB
JAKARTA -- Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2010 mengenai Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan kebijakan ini tidak bisa ditawar.
“Sudah tidak ada lagi tawar menawar, khususnya mengenai pengelolaan sistem keuangan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN),” ungkap Mendiknas ketika ditemui usai konferensi pers di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (4/10).
Mendiknas mengelompokkan bentukr espon PTN atas diterbitkannya kebijakan baru tersebut. Disebutkan, ada tiga kelompok sikap PTN pasca penerbitan PP baru. Pertama, para PTN sangat menyambut baik adanya PP baru dikarenakan sesuai dengan karakter Perguruan Tinggi (PT)-nya. Misalnya, PTN yang mengutamakan untuk menerima mahasiswa dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah.
Kedua, ada PT yang bersikap kondisionalitas. Artinya, lanjut Mendiknas, menyetujui adanya kebijakan baru namun memberikan syarat. “Ini biasanya PT yang sering hitung-hitungan untung rugi finansialnya,” ketus Mendiknas.
JAKARTA -- Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2010 mengenai Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan
BERITA TERKAIT
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi