Nuh: Aturan Baru Harga Mati!
Senin, 04 Oktober 2010 – 23:23 WIB

Nuh: Aturan Baru Harga Mati!
JAKARTA -- Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2010 mengenai Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan kebijakan ini tidak bisa ditawar.
“Sudah tidak ada lagi tawar menawar, khususnya mengenai pengelolaan sistem keuangan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN),” ungkap Mendiknas ketika ditemui usai konferensi pers di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (4/10).
Mendiknas mengelompokkan bentukr espon PTN atas diterbitkannya kebijakan baru tersebut. Disebutkan, ada tiga kelompok sikap PTN pasca penerbitan PP baru. Pertama, para PTN sangat menyambut baik adanya PP baru dikarenakan sesuai dengan karakter Perguruan Tinggi (PT)-nya. Misalnya, PTN yang mengutamakan untuk menerima mahasiswa dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah.
Kedua, ada PT yang bersikap kondisionalitas. Artinya, lanjut Mendiknas, menyetujui adanya kebijakan baru namun memberikan syarat. “Ini biasanya PT yang sering hitung-hitungan untung rugi finansialnya,” ketus Mendiknas.
JAKARTA -- Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2010 mengenai Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan
BERITA TERKAIT
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025
- EF Kids & Teens Kini Menjadi English 1, Wajah Baru Pendidikan Bahasa Inggris
- CIES 2025: Tanoto Foundation Ungkap Strategi Efektif Pelatihan Guru
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK