Nuh Mengaku Belum Paham Putusan MK
Kamis, 10 Januari 2013 – 00:49 WIB

Nuh Mengaku Belum Paham Putusan MK
JAKARTA – Meski telah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan RSBI, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) masih bertanya-tanya terhadap penghapusan itu. Kemdikbud belum mengerti, apakah keputusanny aitu hanya berlaku bagi sekolah negeri saja, swasta saja atau keduanya. Ditegaskannya bahwa pemerintah tidak hanya berkewajiban mengurusi negeri, tetapi juga sekolah swasta. Dengan demikian pihaknya tidak menginginkan nantinya ada dualism dalam pelaksanaan pendidikan nasional.
Menurut Mendikbud, Mohammad Nuh, pihaknya masih harus konsultasi ke MK tentang bunyi putusan yang menyebutkan "Pemerintah dan Pemerintah Saerah yang menyelenggarakan”. Dalam persepsi Nuh, keputusan ini bisa diartikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah itu hanya sekolah negeri.
“Lalu di mana sekolah swastanya? Ini yang saya mau konsultasi, karena kalau seandainya yang dilarang SBI hanya sekolah negeri, dan swasta boleh, akan ada dualisme dalam Sisdiknas.” kata Nuh, Rabu (9/1).
Baca Juga:
JAKARTA – Meski telah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan RSBI, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) masih
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral