Nuh Mengaku Belum Paham Putusan MK
Kamis, 10 Januari 2013 – 00:49 WIB
JAKARTA – Meski telah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan RSBI, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) masih bertanya-tanya terhadap penghapusan itu. Kemdikbud belum mengerti, apakah keputusanny aitu hanya berlaku bagi sekolah negeri saja, swasta saja atau keduanya. Ditegaskannya bahwa pemerintah tidak hanya berkewajiban mengurusi negeri, tetapi juga sekolah swasta. Dengan demikian pihaknya tidak menginginkan nantinya ada dualism dalam pelaksanaan pendidikan nasional.
Menurut Mendikbud, Mohammad Nuh, pihaknya masih harus konsultasi ke MK tentang bunyi putusan yang menyebutkan "Pemerintah dan Pemerintah Saerah yang menyelenggarakan”. Dalam persepsi Nuh, keputusan ini bisa diartikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah itu hanya sekolah negeri.
“Lalu di mana sekolah swastanya? Ini yang saya mau konsultasi, karena kalau seandainya yang dilarang SBI hanya sekolah negeri, dan swasta boleh, akan ada dualisme dalam Sisdiknas.” kata Nuh, Rabu (9/1).
Baca Juga:
JAKARTA – Meski telah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan RSBI, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) masih
BERITA TERKAIT
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University