Nuh Minta Daerah Anggarkan BOS 20 Persen
Senin, 19 Desember 2011 – 07:23 WIB

Nuh Minta Daerah Anggarkan BOS 20 Persen
Nuh menjelaskan, di dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Daerah (Sisdiknas) juga sudah ditekankan bahwa daerah berkewajiban untuk menyalurkan BOSDA. Hanya saja, lanjut Nuh, daerah cenderung tidak mengindahkan aturan tersebut dan berpikir hanya pemerintah pusat yang bertugas menyalurkan BOS.
“Oleh karena itu, semangat daerah untuk menyalurkan BOSDA harus didorong. Bagaimanapun, keuntungannya juga mereka yang akan merasakan. Selain sudah ada BOS, lalu ditambah BOSDA, maka akan tambah mulyo,” serunya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah daerah kabupaten/kota tetap harus wajib menyalurkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025