Nuh Minta Daerah Anggarkan BOS 20 Persen
Senin, 19 Desember 2011 – 07:23 WIB
Nuh menjelaskan, di dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Daerah (Sisdiknas) juga sudah ditekankan bahwa daerah berkewajiban untuk menyalurkan BOSDA. Hanya saja, lanjut Nuh, daerah cenderung tidak mengindahkan aturan tersebut dan berpikir hanya pemerintah pusat yang bertugas menyalurkan BOS.
“Oleh karena itu, semangat daerah untuk menyalurkan BOSDA harus didorong. Bagaimanapun, keuntungannya juga mereka yang akan merasakan. Selain sudah ada BOS, lalu ditambah BOSDA, maka akan tambah mulyo,” serunya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah daerah kabupaten/kota tetap harus wajib menyalurkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation