Nuh: RSBI Seharusnya Juga Gratis
Ditarik Biaya Mencekik, Silahkan Lapor Kemendiknas
Sabtu, 09 Juli 2011 – 08:50 WIB

Nuh: RSBI Seharusnya Juga Gratis
Nuh menuturkan, pihak yang paling bertanggung jawab dalam praktek penarikan biaya sekolah pendidikan dasar adalah kepala sekolah. Untuk itu, dia berjanji akan menindak tegas kepala sekolah yang terbukti menarik sejumlah uang, meskipun diembel-embeli sumbangan. "Sanksi bisa berbentuk pembinaan," kata dia. Cara penyelesaian yang lebih bijak, ujar Nuh, adalah dengan mengembalikan uang setoran dari wali murid baru.
Baca Juga:
Sejatinya, Mendiknas sudah mengeluarkan surat peraturan bersama Menteri Agama (Menag) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 2011. Peraturan bersama tersebut, mengatur pola penerimaan peserta didik baru mulai dari taman kanak-kanak, SD, SMP, hingga SMA dan sederajat.
Dalam pasal 18 Peraturan Menteri itu, orang tua peserta didik diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan kepada sekolah. Kesempatan itu, terbuka setelah peserta didik dinyatakan diterima. "Jadi sumbangan tidak mempengaruhi calon siswa diterima atau ditolak," tandas Nuh.
Selanjutnya, sumbangan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri itu adalah, dukungan finansial atau nonfinansial yang diberikan sukarela. "Inti dari sukarela itu, boleh memberikan sumbangan, boleh tidak," tegas Nuh. Nominal dan jangka waktu setoran sumbangan tersebut, juga tidak ditentukan.
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengaku prihatin dengan masih munculnya keluhan penarikan biaya pendidikan siswa baru
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral