Nuh: RSBI Seharusnya Juga Gratis
Ditarik Biaya Mencekik, Silahkan Lapor Kemendiknas
Sabtu, 09 Juli 2011 – 08:50 WIB
Nuh menuturkan, pihak yang paling bertanggung jawab dalam praktek penarikan biaya sekolah pendidikan dasar adalah kepala sekolah. Untuk itu, dia berjanji akan menindak tegas kepala sekolah yang terbukti menarik sejumlah uang, meskipun diembel-embeli sumbangan. "Sanksi bisa berbentuk pembinaan," kata dia. Cara penyelesaian yang lebih bijak, ujar Nuh, adalah dengan mengembalikan uang setoran dari wali murid baru.
Baca Juga:
Sejatinya, Mendiknas sudah mengeluarkan surat peraturan bersama Menteri Agama (Menag) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 2011. Peraturan bersama tersebut, mengatur pola penerimaan peserta didik baru mulai dari taman kanak-kanak, SD, SMP, hingga SMA dan sederajat.
Dalam pasal 18 Peraturan Menteri itu, orang tua peserta didik diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan kepada sekolah. Kesempatan itu, terbuka setelah peserta didik dinyatakan diterima. "Jadi sumbangan tidak mempengaruhi calon siswa diterima atau ditolak," tandas Nuh.
Selanjutnya, sumbangan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri itu adalah, dukungan finansial atau nonfinansial yang diberikan sukarela. "Inti dari sukarela itu, boleh memberikan sumbangan, boleh tidak," tegas Nuh. Nominal dan jangka waktu setoran sumbangan tersebut, juga tidak ditentukan.
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengaku prihatin dengan masih munculnya keluhan penarikan biaya pendidikan siswa baru
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional