Nuh Santai Hadapi Tuntutan Penghapusan RSBI di MK
Kamis, 29 Desember 2011 – 17:02 WIB
JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengaku merasa biasa saja dalam menghadapi maraknya usulan pembubaran sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Bahkan, ia juga santai dengan adanya tuntutan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap penghapusan RSBI di Mahkamah Kosntitusi (MK). Namun begitu, Nuh mengatakan, pemerintah akan tunduk jika memang ada keputusan dengan kekuatan hukum. Kalau hasil amandemen UU dan Judicial Review memutuskan tidak perlu ada SBI dan RSBI serta tidak ada label-label sekolah internasional, maka pemerintah akan tunduk.
“Biasa saja. Kalo ada gugatan itu tidak apa-apa termasuk juga yang memberikan pandangan. Organisasi A tidak sestuju, ya tidak apa-apa. Yang penting ada rasionaliatasnya. Yang setuju dilihat dari perspektif ini dan yang tidak setuju dari perspektif sendiri,” jawab Nuh ketika ditemui di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Kamis (29/12).
Menurutnya, pemerintah hingga saat ini tidak menyalahi aturan yang ada. Dengan mendirikan RSBI, lanjut Nuh, juga dilakukan sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh UU. “Merintis menuju pendidikan bertaraf internasional kan sudah benar. Nanti kalau pemerintah diam saja tidak ada program merintis seperti ini, nanti disalahkan. Nanti dianggap pemerintah tidak punya program. Maka itu, saya rasa ini dilakukan sudah sesuai dengan amanah UU,” kilahnya.
Baca Juga:
JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengaku merasa biasa saja dalam menghadapi maraknya usulan pembubaran sekolah
BERITA TERKAIT
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2