Nuh Siap jika UU PT Digugat ke MK
Jumat, 13 Juli 2012 – 23:14 WIB
JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh memastikan pihaknya segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) pada tahun ini. Aturan turunan itu antara lain berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).
Dijelaskan, ketentuan di UU PT ini baru bisa diimplementasikan 100 persen setelah ada aturan turunannya.
Baca Juga:
"Yakni, harus ada PP dan Permen agar semuanya bisa dilaksanakan dengan baik. Tentu isi dari PP dan Permen yang akan diterbitkan akan lebih bersifat teknis," ungkap Nuh di dalam konferensi pers UU PT di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (13/7) malam.
Nuh menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menangkap berbagai pandangan dari masyarakat, termasuk adanya kalangan masyarakat yang akan membawa UU PT ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Mengenai hal itu, tidak apa-apa. Pastinya, kami akan sosialisasikan supaya (semua kalangan masyarakat) paham betul isi konten dari UU ini," tukasnya.
JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh memastikan pihaknya segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon