Nuh Tak Tenang Pikirkan BOS dan Unas
Rabu, 06 April 2011 – 02:03 WIB
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengaku khawatir dan tidak tenang menangani masalah Ujian Nasional (Unas) dan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, hingga saat ini, masalah tersebut tak kunjung selesai disebabkan lambatnya kinerja pemerintah daerah. Terkait dengan sanksi finansial, Nuh kembali mengingatkan pemerintah kabupaten yang terlambat dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Patokan paling lambat 15 Maret. Jadi siapa saja yang tidak memberikan sampai 15 Meret akan ditindak," ujar Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh usai menghadiri rapat koordinasi dengan Menko Kesra, di kantor Kemenko Kesra, Jakarta Pusat, Selasa (5/4).
“Masalah BOS dan juga Ujian Nasional (Unas) yang diserahkan ke daerah memang sudah menjadi bagian dari otonomi daerah. Lagipula ini bentuk pemberian kepercayaan dari Pemerintah pusat kepada daerah. Tetapi kadang-kadang sampai saat ini kami selalu khawatir dan tidak tenang,” ungkap Nuh di kantor Kemenko Kesra, Jakarta, Selasa (5/4).
Untuk menuntaskan masalah BOS, lanjut Nuh, Kemdiknas hingga saat ini terus memberikan pendampingan atau asistensi khususnya untuk menyelesaikan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) yang merupakan syarat untuk mencairakan dana BOS di masing-masing daerah. “Asistensi tentunya akan terus dilakukan hingga saat ini. Kalau tidak ada, kapan selesainya?” imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengaku khawatir dan tidak tenang menangani masalah Ujian Nasional (Unas) dan
BERITA TERKAIT
- IPEKA Palembang Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh