Nuh Tunggu Surat dari Kejagung
Kamis, 30 Desember 2010 – 18:38 WIB
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan pihaknya belum bisa melakukan tindakan apa pun terhadap Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kemdiknas Joko Sutrisno yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada 2009. Nuh mengaku sudah mendengar kabar tersebut, namun hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan bahwa salah seorang staff Kemdiknas menjadi tersangka. "Kita harus melihat kepastian status hukumnya seperti apa, nanti kita kaitkan dengan aturan pegawai negeri. Misalnya, jika berstatus A, aturannya bagaimana? jika berstatus B , bagaimana? Kalau kepastian hukumnya sudah mengikat, maka dipastikan berhenti. Jika sekarang saya berhentikan, maka saya tidak punya dasarnya. Bisa-bisa yang bersangkutan malah menuntut balik kami karena memberhentikan seseorang tanpa dasar ketentuan yang jelas. Itu yang harus kita lihat dua sisi," jelasnya.
"Kemdiknas ini adalah lembaga resmi, sehingga kami belum dapat mengambil keputusan atau tindakan apapun sebelum adanya surat resmi dari pihak Kejagung. Apalagi Kejagung adalah lembaga resmi, seharusnya mereka mengeluarkan dan mengirimkan surat pemeberitahuan resmi kepada kami. Esensinya, hingga saat ini kami hanya menghormati prinsip praduga tak bersalah," terang Mendiknas M Nuh ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Kamis (30/12).
Baca Juga:
Mantan Rektor ITS tersebut menyatakan, anak buahnya itu belum tentu bersalah."Kami tahu ada kabar seperti itu. Tapi kan belum tentu beliau bersalah. Maka dari itu, kita tunggu saja keputusan resminya," pungkasnya. Namun Nuh janji, jika nantinya benar-benar terbukti bersalah dan sudah ada keputusan resmi, maka Kemdiknas akan segera mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan pegawai negeri sipil.
Baca Juga:
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan pihaknya belum bisa melakukan tindakan apa pun terhadap Direktur Pembinaan Sekolah
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024