Nuh Tunggu Surat dari Kejagung

Nuh Tunggu Surat dari Kejagung
Nuh Tunggu Surat dari Kejagung
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap mengungkapkan, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-204/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 13 Desember 2010.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari hasil penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan LKS SMK XVII dan Pameran SMK atas nama tersangka Sukowiyanto. Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Antara lain,  Sukowiyanto (penanggung jawab kegiatan). Kemudian, Susilowati (Kasubdit SMK Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas atau Pejabat Pembuat Komitmen). (cha/jpnn)

JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan pihaknya belum bisa melakukan tindakan apa pun terhadap Direktur Pembinaan Sekolah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News