Nuh Tunggu Surat dari Kejagung
Kamis, 30 Desember 2010 – 18:38 WIB
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap mengungkapkan, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-204/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 13 Desember 2010.
Baca Juga:
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari hasil penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan LKS SMK XVII dan Pameran SMK atas nama tersangka Sukowiyanto. Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Antara lain, Sukowiyanto (penanggung jawab kegiatan). Kemudian, Susilowati (Kasubdit SMK Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas atau Pejabat Pembuat Komitmen). (cha/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan pihaknya belum bisa melakukan tindakan apa pun terhadap Direktur Pembinaan Sekolah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri