Nunggak Pajak Rp 5,71 Miliar, Pengusaha Jatim Dijebloskan ke Lapas Porong
Kamis, 20 Juli 2017 – 06:25 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Yakni, dua wajib pajak dari Kanwil Papua dan satu dari Kanwil Jatim III di Malang. (res/c16/noe)
Wajib pajak berinisial SH mengalami penyanderaan badan (gijzeling) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar