Nunik dan Titi Honorer K2 Tidur di Terminal usai Bertemu Mas Nadiem Dini Hari
Nadiem juga berjanji segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk penyelesaian masalah honorer K2 khususnya guru dan tenaga kependidikan.
Ditambahkan Titi, Nadiem meminta agar seluruh honorer bersabar karena masih perlu harmonisasi dengan Kementerian lain. Namun, akan tetap dibuatkan Pansus untuk selesaikan honorer.
Puas bertemu Nadiem, Titi dan Nunik dengan semangat 45 langsung bertolak ke terminal bus Kampung Rambutan. Mereka tidak menginap di hotel tetapi pilih tidur di terminal.
"Kalau mau tidur di hotel biaya lagi. Mending cari yang gratis, tidur di terminal. Toh jam 6 pagi sudah ada bus ke arah Banjarnegara dan Magelang," kata Titi.
Keberhasilan ini menurut Titi merupakan kerja tim pengurus pusat. Ada Nur Baitih, Eko Mardiono, Cecep Kurniadi, Ahmad Saefudin, dan lainnya.
Dia tidak peduli dengan omongan negatif soal dirinya. Dia mengaku ikhlas dan sudah memaafkan semua honorer K2 yang menghujat, caci maki, hingga fitnah kepadanya.
Bagi Titi, itu sudah konsekuensi sebagai ketua yang hanya dilihat salah dan kekuranganya. Dan memang tidak akan pernah kelihatan baiknya. Dia mengatakan, 1.000 kepala tentu juga ada 1.000 pemikiran yang berbeda.
"Perbedaan tetap indah di mata saya karena itu mendorong semangat saya untuk tuntaskan perjuangan ini. Yang saya inginkan honorer K2 segera selesai. Agar saya merasa benar-benar merdeka yang sesungguhnya dan bahagia tentunya," pungkasnya. (esy/jpnn)
Dua pimpinan honorer K2 yakni Titi Purwaningsih dan Nunik Nugroho berhasil bertemu Mendikbud Nadiem Makarim.
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK