Nunik Khawatir Pemda Rekayasa Lagi Data Honorer K2

Nunik Khawatir Pemda Rekayasa Lagi Data Honorer K2
Ilustrasi Honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebab, ada ketentuan bagi kepala daerah yang memasukkan data bodong sanksinya adalah akan diproses hukum alias dipidana. (esy/jpnn)

Nunik menyarankan agar pemerintah pusat menggunakan data honorer K2 tahun 2014 yang sudah disertai SPTJM kepala daerah.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News