Nunik Khawatir Pemda Rekayasa Lagi Data Honorer K2
Senin, 09 Desember 2019 – 07:09 WIB
Sebab, ada ketentuan bagi kepala daerah yang memasukkan data bodong sanksinya adalah akan diproses hukum alias dipidana. (esy/jpnn)
Nunik menyarankan agar pemerintah pusat menggunakan data honorer K2 tahun 2014 yang sudah disertai SPTJM kepala daerah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?