Nunik Khawatir Pemda Rekayasa Lagi Data Honorer K2
Senin, 09 Desember 2019 – 07:09 WIB

Ilustrasi Honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebab, ada ketentuan bagi kepala daerah yang memasukkan data bodong sanksinya adalah akan diproses hukum alias dipidana. (esy/jpnn)
Nunik menyarankan agar pemerintah pusat menggunakan data honorer K2 tahun 2014 yang sudah disertai SPTJM kepala daerah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan
- Keren! Begini Gaya Menko AHY Membekali Kepala Daerah
- Ke Magelang, Prabowo Akan Pimpin Parade Senja di Retret Kepala Daerah