Nunuk Suryani Memastikan Tidak Semua Guru Lulus PG 2021 Bisa Diangkat Jadi PPPK 2022

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan tidak semua guru lulus passing grade pada seleksi 2021 dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyebut 193.954 guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi 2021 tidak semuanya dapat diangkat sebagai PPPK pada 2022.
“Tidak seluruh guru yang lulus PG (passing grade) tahun 2021 akan dapat diangkat tahun ini karena memang masih ada sisa sekitar 17 persen yang belum mendapatkan penempatan yang dikarenakan banyak sebab,” kata Nunuk dalam webinar yang diikuti di Jakarta, Rabu (5/10).
Berdasar data Kemendikbudristek, terdapat 17 persen atau sekitar 32.902 guru lulus PG pada 2021 belum mendapat penempatan. Sisanya atau 69 persen atau 134.022 guru siap diangkat pada tahun ini. Sementara, 14 persen atau 27.030 guru telah mendapat penempatan, tetapi belum mendapatkan kuota formasi pada 2022 yang diharapkan dapat diangkat pada 2023.
Lebih lanjut Nunuk mengatakan guru lulus PG 2021 itu belum dapat diangkat tahun ini salah satunya karena terdapat masalah pada kelebihan jumlah guru di sekolah-sekolah.
Dia mencontohkan kasus kelebihan guru honorer yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sekolah tersebut memiliki kebutuhan guru kelas sebanyak enam orang.
Guru aparatur sipil negara (ASN) yang tersedia berjumlah empat orang.
Nunuk Suryani menyebut tidak semua guru lulus PG 2021 bisa diangkat menjadi PPPK 2022. Lalu, apa solusinya?
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak