Nunun Anggap Biasa Tuntutan Empat Tahun Penjara
Senin, 23 April 2012 – 18:31 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan hukuman agar Nunun Nurbaetie dijatuhu hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis memerintahkan penyitaan uang Rp 1 miliar di rekening Nunun
Lantas apa tanggapan Nunun atas tuntutan hukuman itu? "Ah biasa saja," kata sosialita kelahiran Sukabumi, Jawa Barat itu saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Senin (23/4).
Tak banyak pernyataan yang disampaikan Nunun. Namun ia mengaku akan membeberkan perkara yang membelitnya itu dalam nota pembelaan. "Nanti saja di pledoi," ucapnya.
Usai persidangan, Nunun memang terlihat santai. Ia bahkan terlihat tos-tosan dengan salah satu penasihat hukumnya, Mulyaharja di ruang tunggu terdakwa.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan hukuman agar Nunun Nurbaetie dijatuhu hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan