Nunun Anggap Biasa Tuntutan Empat Tahun Penjara
Senin, 23 April 2012 – 18:31 WIB
Sementara Koordinator Tim Penasihat Hukum Nunun, Ina Rahman, menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengabaikan fakta persidangan. Menurut Ina, tuntutan hukuman empat tahun penjara untuk kliennya sebagai bentuk kezaliman.
Baca Juga:
"Kami kecewa dengan tuntutan itu, sama sekali tidak menggunakan fakta persidangan. saya tidak tahu apakah ini by design, tapi kami cuma minta hakim lebih bijaksana," kata Ina usai mendampingi Nunun pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (23/4) dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Ina malah menuding surat tuntutan untuk kliennya sekedar menyalin dari surat dakwaan yang sebagian sudah dimentahkan oleh beberapa saksi di persidangan. "Kami sangat kecewa, JPU hanya copy paste surat dakwaan, tidak ada yang berbeda," keluhnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan hukuman agar Nunun Nurbaetie dijatuhu hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan