Nunun Anggap Biasa Tuntutan Empat Tahun Penjara
Senin, 23 April 2012 – 18:31 WIB
Sementara Koordinator Tim Penasihat Hukum Nunun, Ina Rahman, menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengabaikan fakta persidangan. Menurut Ina, tuntutan hukuman empat tahun penjara untuk kliennya sebagai bentuk kezaliman.
Baca Juga:
"Kami kecewa dengan tuntutan itu, sama sekali tidak menggunakan fakta persidangan. saya tidak tahu apakah ini by design, tapi kami cuma minta hakim lebih bijaksana," kata Ina usai mendampingi Nunun pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (23/4) dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Ina malah menuding surat tuntutan untuk kliennya sekedar menyalin dari surat dakwaan yang sebagian sudah dimentahkan oleh beberapa saksi di persidangan. "Kami sangat kecewa, JPU hanya copy paste surat dakwaan, tidak ada yang berbeda," keluhnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan hukuman agar Nunun Nurbaetie dijatuhu hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- 5 Berita Terpopuler: Bagaimana Nasib Honorer Gagal, MK Menyinggung Pengangkatan PPPK, tetapi Ada Kendala
- Tes SKD Seleksi CASN 2024 Sebentar Lagi, Bu Rori Beri Info Begini
- Ketum KNPI Putri Khairunnisa Apresiasi TNI AL Gelar Camp Sailing di Pulau Payung, Libatkan 500 Pelajar
- Ingin Prabowo Lebih Banyak Tampil di Panggung Internasional, Sultan: Kabinet Harus Mampu Bekerja Auto Pilot
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan