Nunun Anggap Biasa Tuntutan Empat Tahun Penjara

Nunun Anggap Biasa Tuntutan Empat Tahun Penjara
Nunun Anggap Biasa Tuntutan Empat Tahun Penjara
Sementara Koordinator Tim Penasihat Hukum Nunun,  Ina Rahman, menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengabaikan fakta persidangan. Menurut Ina, tuntutan hukuman empat tahun penjara untuk kliennya sebagai bentuk kezaliman.

"Kami kecewa dengan tuntutan itu, sama sekali tidak menggunakan fakta persidangan. saya tidak tahu apakah ini by design, tapi kami cuma minta hakim lebih bijaksana," kata Ina usai mendampingi Nunun pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (23/4) dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Ina malah menuding surat tuntutan untuk kliennya sekedar menyalin dari surat dakwaan yang sebagian sudah dimentahkan oleh beberapa saksi di persidangan. "Kami sangat kecewa, JPU hanya copy paste surat dakwaan, tidak ada yang berbeda," keluhnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan hukuman agar Nunun Nurbaetie dijatuhu hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News