Nunun Anggap Biasa Tuntutan Empat Tahun Penjara
Senin, 23 April 2012 – 18:31 WIB

Nunun Anggap Biasa Tuntutan Empat Tahun Penjara
Sementara Koordinator Tim Penasihat Hukum Nunun, Ina Rahman, menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengabaikan fakta persidangan. Menurut Ina, tuntutan hukuman empat tahun penjara untuk kliennya sebagai bentuk kezaliman.
Baca Juga:
"Kami kecewa dengan tuntutan itu, sama sekali tidak menggunakan fakta persidangan. saya tidak tahu apakah ini by design, tapi kami cuma minta hakim lebih bijaksana," kata Ina usai mendampingi Nunun pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (23/4) dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Ina malah menuding surat tuntutan untuk kliennya sekedar menyalin dari surat dakwaan yang sebagian sudah dimentahkan oleh beberapa saksi di persidangan. "Kami sangat kecewa, JPU hanya copy paste surat dakwaan, tidak ada yang berbeda," keluhnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan hukuman agar Nunun Nurbaetie dijatuhu hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?