Nunun Berobat di Singapura
Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Senin, 12 April 2010 – 11:42 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya terlambat mengeluarkan cekal terhadap Nunun Nurbaeti. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sudah berada di Singapura sejak 25 Maret lalu untuk menjalani perawatan sakit pelupa perat atau anoreksia akut. Sementara KPK baru meminta cekal kepada imigrasi pada 9 April lalu.
Karena sedang dalam perawatan, Nunun Nurbaeti akhirnya kembali gagal dihadirkan dalam persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod yang digelar di PN Tipikor, Jakarta, Senin (12/4). Padahal, Nunun Nurbaeti merupakan salah satu saksi kunci yang memerintahkan pembagian travellers cheque Bank Internasional Indonesia senilai Rp24 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI.
"Sejak tanggal 25 Maret 2010 sampai sekarang belum pernah kembali ke Indonesia. Dalam satu minggu harus mendapatkan terapi tiga kali," kata Partahi, kuasa hukum Nunun Nurbaeti kepada wartawan, Senin (12/4).
Partahi juga menyebutkan bahwa penyakit yang diderita Nunun Nurbaeti adalah lupa ingatan yang parah, sehingga tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. "Kami menerima baik kalau dari KPK mengirim dokter pembanding untuk melihat langsung bagaimana keadaan Nunun, ataupun mau datang ke Singapura silakan saja," katanya.(oji/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya terlambat mengeluarkan cekal terhadap Nunun Nurbaeti. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah