Nunun dan Miranda Terus Disebut Terlibat
Terdakwa TC dari FPPP Menjalani Sidang Perdana
Rabu, 13 April 2011 – 11:41 WIB
JAKARTA - Sejumlah terdakwa penerima travelers cheque menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (13/4). Giliran mantan anggota Komisi IX DPR RI priode 1999-2004 dari Fraksi PPP, Daniel Tanjung dan Sofyan Usman yang menjalani sidang perdana. Atas perbuatan yang dilakukan, kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denngan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Seperti juga persidangan TC yang sudah dijalani rekannya sesama anggota Komisi Keuangan dan Perbankan lainnya, pun kedua mantan wakil rakyat tersebut didakwa JPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Berupa penerimaan cek pelawat terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.
Baca Juga:
Nama Nunun Nurbaiti juga disebut-sebut sebagai pihak yang mendistribuksikan cek pelawat kepada para wakil rakyat tersebut. Melalui Ari Malang Yudo, direksi di salah satu perusahaan milik istri mantan Wakapolri Adang Dorodjatun, ratusan cek ditebar, termasuklah mampir ke kantor politisi dari partai berlambang Ka’bah ketika itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah terdakwa penerima travelers cheque menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (13/4). Giliran mantan
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan