Nunun dan Miranda Terus Disebut Terlibat
Terdakwa TC dari FPPP Menjalani Sidang Perdana
Rabu, 13 April 2011 – 11:41 WIB

Mantan Deputi Gubernur BI Miranda Gultom. Foto: Dok JPNN
JAKARTA - Sejumlah terdakwa penerima travelers cheque menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (13/4). Giliran mantan anggota Komisi IX DPR RI priode 1999-2004 dari Fraksi PPP, Daniel Tanjung dan Sofyan Usman yang menjalani sidang perdana. Atas perbuatan yang dilakukan, kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denngan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Seperti juga persidangan TC yang sudah dijalani rekannya sesama anggota Komisi Keuangan dan Perbankan lainnya, pun kedua mantan wakil rakyat tersebut didakwa JPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Berupa penerimaan cek pelawat terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.
Baca Juga:
Nama Nunun Nurbaiti juga disebut-sebut sebagai pihak yang mendistribuksikan cek pelawat kepada para wakil rakyat tersebut. Melalui Ari Malang Yudo, direksi di salah satu perusahaan milik istri mantan Wakapolri Adang Dorodjatun, ratusan cek ditebar, termasuklah mampir ke kantor politisi dari partai berlambang Ka’bah ketika itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah terdakwa penerima travelers cheque menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (13/4). Giliran mantan
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi