Nunun dan Miranda Terus Disebut Terlibat
Terdakwa TC dari FPPP Menjalani Sidang Perdana
Rabu, 13 April 2011 – 11:41 WIB

Mantan Deputi Gubernur BI Miranda Gultom. Foto: Dok JPNN
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 11 dalam Undang Undang yang sama. Priyatna Abdurasyid, kuasa hukum terdakwa Daniel Tanjung, dalam eksepsinya menegasan tidak dapat menerima dakwaan. Diantaranya penggabungan berkas kedua terdakwa menjadi satu . Padahal ada kasus lain yang juga didakwakan ke Sofyan dalam berkasnya yaitu penerimaan suap dari Badan Otorita Batam. “Karena Saudara Daniel Tanjung tidak terlibat, dia tentu tidak perlu mendengarkan pemeriksaan kasus tersebut nanti,” tegas Priyatna.
Selain penggabungan berkas, kuasa hukum Daniel juga mempersoalkan materi dakwaan yang dianggap kabur. Begitupun Rahman, kuasa hukum Sofyan, juga mempermasalahkan materi dakwaan. “JPU hanya berimajinasi tentang dakwaan yang disampaikan,” ungkap Priyatna.
Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim menawarkan JPU untuk memberikan jawaban. Dan penyampaian jawaban tersebut akan dilakukan pada persidangan berikutnya pekan depan.
Usai persidangan dengan terdakwa dari FPPP sekitar pukul 11.15, persidangan kasus TC kemudian berlanjut dengan terdakwa dari FPG. “Nanti FPDIP dapat giliran terakhir setelah Golkar,” celetuk petugas KPK di Pengadilan Tipikor. (mur/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah terdakwa penerima travelers cheque menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (13/4). Giliran mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang