Nunun di Luar Negeri, KPK Tak Bisa Beraksi Sendiri
Jumat, 03 Juni 2011 – 20:02 WIB
Hanya saja, lanjut Jasin, fokus KPK adalah pada sososk Nunun. "Kalau misalnya memanggil anggota keluarga, itu hanya sebagai informasi tambahan. Fokus kita adalah tersangka (Nunun)," sebutnya.
Selain itu Jasin juga mengungkapkan hambatan lain bagi KPK. Menurutnya, KUHAP tidak memungkinkan keluarga dekat tersangka diperiksa sebagai saksi. "Jadi di KUHAP itu diatur yang namanya suami atau istri itu tidak bisa kita paksakan untuk ngaku," ucapnya.
Meski demikian Jasin juga mengatakan, keterangan dari keluarga Nunun bukanlah satu-satunya sumber informasi bagi KPK untuk melacak keberadaan mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara/Pejabat Negara (KPKPN) itu di mancanegara. Sebab, sudah lazim jika keluarga cenderung melindungi Nunun.
"Jadi yang penting itu pihak-pihak lain, seperti informasi intelijen. Jadi tidak hanya mendapat informasi dari satu sumber," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya kesulitan untuk membawa pulang Nunun Nurbaeti dari luar negeri. Untuk bisa memulangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini