Nunun Dibantarkan, Ketua KPK Marah Besar
Minggu, 25 Desember 2011 – 07:23 WIB
”Kami (pimpinan) tidak pernah mengeluarkannya. Kalau pun kami mengeluarkan (izin pembantaran) yang bersangkutan harus dalam kondisi sekarat atau sudah pingsan berkali-kali. Kalau dalam kondisi biasa-biasa saja, saya tidak mungkin akan mengeluarkan pembantaran,” kata pria asal Makasar itu.
Baca Juga:
Nah, karena itulah, Abraham mengaku akan segera meminta informasi dari penyidik di lapangan terkait kondisi Nunun. Dia ingin mengetahui apakah Nunun benar-benar sakit parah dan layak untuk dilarikan ke rumah sakit atau hanya menderita sakit biasa.
Menurutnya, apabila nanti ternyata Nunun hanya menderita sakit biasa, maka dia berjanji akan secepatnya mengembalikan Nunun ke rumah tahanan. Tapi kalau memang kondisinya sekarat dan sakit parah, maka dia akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah dia layak di rawat atau tidak.
Lebih lanjut pria yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi itu menjelaskan bahwa, pembatantaran seorang tahanan KPK memang harus seizin dari petugas atau penyidik KPK. Namun penyidik KPK juga harus melaporkannya kepada para pimpinan dan para pimpinanlah yang memutuskan apakah seorang tahanan itu bisa dibantarkan atau tidak.
JAKARTA – Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek perjalanan untuk pemenangan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda
BERITA TERKAIT
- Bangun Sekolah Rusak di Garut, Yayasan Bakti Barito Gandeng Kitabisa dan Happy Hearts
- Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Selama 2024
- Muhdi: PPPK Juga Berhak Memiliki Jenjang Karier Sebagaimana PNS
- PNS dan PPPK Setara, Seragam & Jenjang Karier Harus Sama
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Gawat di Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Teknis Bisa Kesulitan, Apa Maksudnya?
- Prodia StemCell Siap Kembangkan Terapi EV Standar Internasional