Nunun Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 09 Mei 2012 – 14:18 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004, Nunun Nurbaeti dijatuhi vonis kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan, oleh Hakim Tipikor dalam sidang putusan di PN Jakarta, dipimpin Sudjatmiko SH, MH, Rabu (9/5).
Dalam amar putusan hakim, Nunun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGSBI 2004.
"Menyatakan terdakwa Nunun Nurbaeti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan pertama," kata Sudjatmiko.
Selain kurungan penjara, Nunun Nurbaeti juga didenda sebesar Rp 150 juta. Apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nunun dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004, Nunun Nurbaeti dijatuhi vonis kurungan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC