Nunun Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 09 Mei 2012 – 14:18 WIB
Hakim menyebutkan hal yang memberatkan Nunun adalah, dia dianggap tidak mendukung langkah pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, Nunun berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, berusia lanjut, dan memiliki riwayat penyakit.
Dalam sidang, hakim Eka Budi memaparkan bahwa Nunun terbukti memberi suap pada tanggal 8 Juni 2004, dengan memberikan cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo.
Cek itu bagian dari total 480 lembar cek BII senilai Rp24 miliar yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.
Nunun juga disebutkan mengadakan pertemuan tanggal 7 Juni 2004, dengan Hamka Yandhu dan Arie di kantor Nunun di Jalan Riau Nomor 17, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Nunun meminta saksi Arie membantunya menyerahkan tanda terima kasih kepada anggota DPR RI.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004, Nunun Nurbaeti dijatuhi vonis kurungan
BERITA TERKAIT
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini