Nunun Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 09 Mei 2012 – 14:18 WIB

Nunun Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Selain itu sebelum pelaksanaan fit and propertest DGSBI 2004, Nunun juga mengadakan pertemuan dengan Miranda. Ketika itu Miranda meminta bantuan Nunun dan minta diperkenalkan dengan anggota DPR 1999-2004 yang dikenal Nunun. Setelah itu Nunun juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan Hamka, Endin, Paskah, di rumah terdakwa, di Cipete, Jakarta.
Atas putusan hakim tersebut, Nunun Nurbaeti menyatakan fikir-fikir atas vonis hakim. Jika dalam 7 hari tidak ada jawaban, maka terdakwa dianggap menerima putusan tersebut. "Yang mulia majelis hakim, saya mohon sebagai terdakwa berfikir dulu atas putusan," kata Nunun Nurbaeti yang duduk di kursi pesakitan, saat itu Nunun mengenakan pakaian gamis dengan jilbab warna putih.(fat/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004, Nunun Nurbaeti dijatuhi vonis kurungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi