Nunun-Miranda Masih Saksi, KPK Kumpulkan Bukti
Senin, 22 November 2010 – 21:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/11) lalu melakukan gelar perkara (ekspose) kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Namun demikian, sepertinya KPK belum menambah tersangka baru selain 26 tersangka yang sudah ditetapkan pada 26 Agustus silam.
Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, mengungkapkan, ekspose pada pekan lalu dimaksudkan untuk mencari tahu progres penyidikan kasus suap yang terjadi pada 2004 itu. "Kita tanya sampai mana kasus itu ditangani. Mana yang belum, kemudian bagaimana jalan keluarnya," ujar Bibit di KPK, Senin (22/11).
Lantas bagaimana dengan status Nunun Nurbaeti dan Miranda Gultom? Bibit menegaskan keduanya masih berstatus saksi dan perlu alat bukti untuk menetapkan status tersangka. "Kita kumpul-kumpulin saja dulu," jawabnya.
Bukankah Miranda sudah dicegah agar tidak ke luar negeri? Bibit mengakui hal itu. Alasannya, pencegahan semata-mata untuk kepentingan penyidikan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/11) lalu melakukan gelar perkara (ekspose) kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia