Nunun Nurbaeti Bisa Disidang In Absentia
Konsekuensinya Berapa Fakta Penting Hilang
Rabu, 23 November 2011 – 02:22 WIB

Nunun Nurbaeti Bisa Disidang In Absentia
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Andi Anzhar Cakra Wijaya menyatakan, pengadilan in absentia menjadi salah satu jalan yang bisa ditempuh KPK untuk Nunun Nurbaeti. Sidang tersebut bisa dilakukan setelah KPK mendengarkan keterangan saksi terhadap tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu. "Bu Nunun itu kan hanya disuruh memberikan suap, tetapi Bu Miranda Gultom sebagai orang yang menyuruhnya bagaimana? KPK jangan ada tebang pilih dalam menyelesaikan kasus," tukasnya.
"Sidang in absentia jadi salah satu jalan bagi KPK untuk menyelesaikan kasus Bu Nunun ini," ujar Andi Anzhar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11).
Baca Juga:
Namun, kata Andi, KPK jangan tebang pilih dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Nunun, lanjutnya, hanya yang melaksanakan perintah, sementara yang memberikan perintah, Miranda Gultom, dibiarkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Andi Anzhar Cakra Wijaya menyatakan, pengadilan in absentia menjadi salah satu jalan yang bisa ditempuh KPK untuk
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?