Nunun Nurbaeti Bisa Disidang In Absentia
Konsekuensinya Berapa Fakta Penting Hilang
Rabu, 23 November 2011 – 02:22 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Andi Anzhar Cakra Wijaya menyatakan, pengadilan in absentia menjadi salah satu jalan yang bisa ditempuh KPK untuk Nunun Nurbaeti. Sidang tersebut bisa dilakukan setelah KPK mendengarkan keterangan saksi terhadap tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu. "Bu Nunun itu kan hanya disuruh memberikan suap, tetapi Bu Miranda Gultom sebagai orang yang menyuruhnya bagaimana? KPK jangan ada tebang pilih dalam menyelesaikan kasus," tukasnya.
"Sidang in absentia jadi salah satu jalan bagi KPK untuk menyelesaikan kasus Bu Nunun ini," ujar Andi Anzhar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11).
Baca Juga:
Namun, kata Andi, KPK jangan tebang pilih dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Nunun, lanjutnya, hanya yang melaksanakan perintah, sementara yang memberikan perintah, Miranda Gultom, dibiarkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Andi Anzhar Cakra Wijaya menyatakan, pengadilan in absentia menjadi salah satu jalan yang bisa ditempuh KPK untuk
BERITA TERKAIT
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias