Nunun Nurbaeti Bisa Disidang In Absentia
Konsekuensinya Berapa Fakta Penting Hilang
Rabu, 23 November 2011 – 02:22 WIB
Menurutnya, Miranda sudah berstatus tersangka, seharusnya KPK selesaikan dahulu status Miranda ini. "Pak Adang (Daradjatun, suami Nunun punya hak untuk mempertanyakan hal itu. Harus ada pembuktian. Bu Nunun tidak mungkin melakukannya tanpa ada motif. Ini tebang pilih. Akhirnya masyarakat tidak percaya lagi dengan hukum," tegasnya.
Baca Juga:
Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda juga menilai Nunun Nurbaeti bisa disidangkan secara in absentia. Alasan bisa disidangkan tanpa dihadiri Nunun karena istri anggota Komisi III Fraksi PKS DPR Adang Daradjatun itu terlibat dalam hukum pidana.
Meski begitu, aktor utama yang diduga sebagai pemberi suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom itu sebaiknya dihadirkan dalam persidangan. "Sidang tanpa dihadiri Bu Nunun, bisa. Tapi, konsekuensinya ada beberapa keterangan penting yang hilang," kata Chairul saat dihubungi belum lama ini.
Menurut Chairul, jika Nunun bisa dihadirkan dalam persidangan, penyidik bisa menggali informasi terkait awal mula kasus suap cek pelawat tersebut. Karena hingga kini Nunun dituding sebagai pemberi, dan para penerima sudah dihukum penjara, bahkan ada yang bebas.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Andi Anzhar Cakra Wijaya menyatakan, pengadilan in absentia menjadi salah satu jalan yang bisa ditempuh KPK untuk
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan